Ketentuan Pendaftaran NPPBKC
Di publish pada 12-01-2024 07:00:08
Pertanyaan Umum tentang Pendaftaran Nomor Pokok Barang Kena Cukai (NPPBKC) sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.04/2018
1. Apa yang dimaksud dengan NPPBKC?
Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai yang selanjutnya disingkat dengan NPPBKC adalah izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran di bidang cukai.
2. Siapa saja yang wajb memiliki NPPBKC?
Yang wajib memiliki NPPBKC yaitu:
- Setiap orang yang menjalankan kegiatan sebagai:
- Pengusaha Pabrik;
- Pengusaha Tempat Penyimpanan;
- Importir barang kena cukai;
- Penyalur; dan/atau
- Pengusaha Tempat Penjualan Eceran.
- Kewajiban memiliki NPPBKC sebagai Penyalur atau Pengusaha Tempat Penjualan Eceran hanya berlaku untuk Penyalur dan Pengusaha Tempat Penjualan Eceran barang kena cukai berupa etil alkohol atau minuman mengandung etil alkohol.
- Dalam hal orang yang wajib emiliki NPPBKC merupakan pengusaha Tempat Penimbunan Berikat, izin Tempat Penimbunan Berikat diberlakukan juga sebagai NPPBKC.
3. Apa saja persyaratan mendapat NPPBKC?
Permohonan Persyaratan untuk mendapatkan NPPBKC yaitu sebagai berikut:
- Pemenuhan persyaratan sebagai berikut;
- Orang yang menjalankan kegiatan yang akan diberikan NPPBKC memenuhi ketentuan;
- berkedudukan di Indonesia; atau
- secara sah mewakili orang pribadi atau badan hukum yang berkedudukan di luar Indonesia.
- Memiliki izin usaha dari instansi terkait dengan ketentuan;
- Izin usaha dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perindustrian atau penanaman modal, dalam hal Orang mengajukan permohonan NPPBKC sebagai Pengusaha Pabrik; atau
- Izin usaha dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagarigan, penanaman modal, atau pariwisata, dalam hal Orang mengajukan permohonan NPPBKC sebagai Pengusaha Tempat Penyimpanan, Importir, Penyalur, atau Pengusaha Tempat Penjualan Eceran
- Mengajukan permohonan untuk memperoleh NPPBKC;
- Menyampaikan data registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai; dan
- menyerahkan surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan Orang yang mengajukan permohonan:
- tidak keberatan untuk dibekukan atau dicabut NPPBKC yang telah diberikan dalam hal nama Pabrik, Tempat Penyimpanan,
- Importir, Eceran Penyalur, atau Tempat Penjual yang bersangkutan memiliki kesamaan nama, baik tulisan maupun pengucapannya dengan nama Pabrik, Tempat Penyimpanan, Importir, Penyalur, atau Tempat Penjualan Eceran lain yang telah mendapatkan NPPBKC sebelumnya/terdahulu;dan
- bertanggung jawab penuh terhadap seluruh kegiatan yang dilakukan di Pabrik, tempat Penyimpanan, Tempat Usaha Importir, Tempat Usaha Penyalur atau Tempat Penjualan Eceran dan/ atau kegiatan yang dilakukan oleh orang yang bekerj a di Pabrik, Tempat Penyimpanan, Tempat Usaha Importir, Tempat Usaha Penyalur, atau Tempat Penjualan Eceran.
- Orang yang menjalankan kegiatan yang akan diberikan NPPBKC memenuhi ketentuan;
- Pemenuhan persyaratan lokasi tempat usaha.
4. Bagaimana proses permohonan NPPBKC?
Permohonan NPPBKC diproses melalui dua tahapan, yaitu:
- Mengajukan permohonan pemeriksaan lokasi kepada Kepala kantor Bea dan Cukai yang mengawasi lokasi tempat usaha dengan melampirkan:
- gambar denah situasi sekitar lokasi, bangunan, atau tempat usaha; dan
- gambar denah dalam lokasi, bangunan, atau tempat usaha.
- Dalam hal Pabrik HT berada di Kawasan Industri Hasil Tembakau maka dilakukan pemaparan proses bisnis kepada Kepala Pelayanan Utama atau Kepala Pelayanan bersama dengan Kepala Kanwil yang mengawasi paling cepat pada hari kerja berikutnya atau paling lambat 3 hari kerja setelah tanggal penerbitan berita acara pemeriksaan lokasi
- Mengajukan permohonan sesuai format dalam lampiran huruf B dalam PMK Nomor 66/PMK.04/2018 untuk memperoleh NPPBKC. Dokumen permohonan paling sedikit melampirkan:
- Berita acara pemeriksaan lokasi;
- Salinan atau fotokopi surat atau izin usaha dari instansi terkait;
- daftar mesin yang digunakan untuk membuat dan/atau mengemas barang kena cukai dalam hal Orang mengajukan permohonan untuk memperoleh NPPBKC sebagai Pengusaha Pabrik;
- daftar penyalur yang langsung membeli barang kena cukai dari Pengusaha Pabrik, dalam hal Orang mengajukan permohonan untuk memperoleh NPPBKC sebagai Pengusaha Pabrik hasil tembakau;
- data registrasi pengusaha BKC sesuai PER-08/BC/2019.
- Permohonan yang diajukan akan diteliti untuk mendapatkan informasi terkait dengan pemenuhan persyaratan legalitas dan persyaratan lokasi.
- Kepala Kantor Bea dan Cukai atas nama Menteri memberikan keputusan menyetujui atau menolak permohonan NPPBKC paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah tanggal diterimanya permohonan dan surat pernyataan.
- Keputusan menyetujui permohonan untuk memperoleh NPPBKC, Kepala Kantor Bea dan Cukai memberikan:
- keputusan pemberian NPPBKC sesuai dengan format yang ditentukan; dan
- piagam NPPBKC sesuai dengan format yang ditentukan.
- Keputusan pemberian NPPBKC dan Piagam NPPBKC memuat nomor yang dipergunakan sebagai tanda pengenal atau identitas Pengusaha Barang Kena Cukai dalam melaksanakan hak dan kewajiban di bidang cukai dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai atas nama Menteri.
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses