Jl. Mutiara, Kampung Ujung, Komodo, Manggarai Barat
03852440459

Peraturan terkait Barang Bawaan Penumpang

Di publish pada 12-01-2024 07:00:08

Pertanyaan yang sering ditanyakan mengenai ketentuan barang bawaan pribadi penumpang :

1. Apakah barang bawaan penumpang itu?

Barang yang dibawa oleh penumpang yang terdiri dari barang pribadi penumpang dan barang impor yang dibawa oleh penumpang selain barang pribadi (non-personal use).

2. Apa yang dimaksud dengan barang pribadi penumpang?

barang bawaan penumpang yang dipergunakan/dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan (personal use) yang terdiri dari:

  • barang yang diperoleh dari luar Negeri dan tidak akan dibawa kembali ke luar Indonesia;
  • barang yang diperoleh di Indonesia; dan/atau
  • barang yang diperoleh dari luar negeri, yang akan digunakan selama berada di Indonesia dan akan dibawa kembali pada saat Penumpang meninggalkan Indonesia.

3. Apakah barang pribadi awak sarana pengangkut itu? Apakah mendapat pembebasan pajak?

Barang bawaan awak sarana pengangkut yang dipergunakan/dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan (personal use).

Atas barang tersebut dengan nilai pabean paling banyak USD50, diberikan pembebasan BM dan PDRI per orang per kedatangan.

4. Berapa nilai yang diberikan pembebasan pajaknya apabila saya membeli oleh-oleh senilai USD1,500?

Barang pribadi penumpang sampai dengan nilai pabean FOB USD500 per orang, diberikan pembebasan bea masuk. Dalam hal melebihi di pungut bea masuk dan PDRI, dengan rincian:

BM: 10% (Flat), PPN: 11%, dan PPh: 0,5-10% (jika punya NPWP) atau 1-20% (jika tidak punya NPWP).

5. Berapa nilai yang diberikan pembebasan atas 2 (dua) orang dewasa dan 2 orang anak?

Pembebasan BM diberikan kepada masing-masing barang bawaan penumpang dengan nilai pabean sampai dengan FOB USD500 per orang.

#beacukai #beacukaimakinbaik
 

Highlight Kantor Kami

Website Labuan Bajo