Penindakan Minuman Mengandung Etil Alkohol Tanpa Izin NPPBKC
Di publish pada 25-11-2025 09:28:13
Pengusaha Tempat Penjual Eceran Belum Memiliki Izin
Labuan Bajo – Tim Penindakan dan Penyidikan KPPBC Tipe Madya Pabean C Labuan Bajo kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan aturan cukai.
Pada Selasa, 11 November 2025, tim berhasil melakukan penindakan terhadap salah satu minimarket di Kelurahan Satar Tacik, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, yang diketahui menjual Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tanpa memiliki izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
Dalam operasi yang berlangsung dari pukul 14.00 hingga 17.30 WITA, tim menyita sebanyak 287 (dua ratus delapan puluh tujuh) botol MMEA golongan B dan C berbagai merek dan jenis.
Penindakan ini berawal dari kegiatan pemetaan lokasi yang sebelumnya dilakukan dan terindikasi adanya pelanggaran. Setelah pemeriksaan lapangan, ditemukan aktivitas penjualan ilegal sehingga dilakukan penyegelan, dan barang hasil penindakan dibawa ke KPPBC Tipe Madya Pabean C Labuan Bajo guna penelitian perkara lebih lanjut.
Dengan penindakan ini, KPPBC Tipe Madya Pabean C Labuan Bajo menegaskan komitmennya dalam menegakkan ketentuan perundang-undangan di bidang cukai, terutama demi menjaga legalitas dalam berusaha.
Isikan nama, email dan komentar Anda
Berita Terakhir
Berita Terkait
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses