Jl. Mutiara, Kampung Ujung, Komodo, Manggarai Barat
03852440459

Bea Keluar

Di publish pada 16-04-2026 08:50:55

Bea Keluar
Bea Keluar

Informasi Singkat Mengenai Bea Keluar

Bersarakan Pasal 2A (1) UU No 17 Tahun 2006 berbunyi Terhadap barang ekspor dapat dikenakan bea keluar.

Apa itu Bea Keluar?

Bea Keluar merupakan pungutan negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang ekspor.


Mengapa Barang Ekspor Dikenakan Bea Keluar?

Bea keluar dikenakan terhadap barang ekspor dengan tujuan untuk :

  •     menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri
  •     melindungi kelestarian sumber daya alam
  •     mengantisipasi kenaikan harga yang cukup drastis alasan dari komoditi ekspor tertentu di pasaran internasional
  •     menjaga stabilitas harga komoditi tertentu di dalam negeri Berlaku juga terhadap ekspor: 

 

Barang-barang Apa Saja yang Dikenakan Bea Keluar?

  •     Kayu (Veneer, Serpih Kayu, Kayu Olahan)
  •     Kulit (Jangat & Kulit Mentah, Kulit disamak)
  •     CPO (24 produk turunan dan 6 produk campuran)
  •     Biji Kakao
  •     Produk Mineral Logam & Produk Mineral Logam Tertentu


Barang-barang yang Dikecualikan Dari Bea Keluar:

  •     Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya
  •     Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan
  •     Barang Ekspor yang akan diimpor kembali
  •     Barang pindahan
  •     Barang reekspor
  •     Barang untuk keperluan museum, kebun binatang, konservasi alam
  •     Barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan
  •     Barang Pribadi Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan
  •     Barang Kiriman barang kiriman melalui pos dengan berat tidak melebihi 100 (seratus) kilogram yang Nilai Pabean Ekspornya tidak      melebihi Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).


Tata Cara Perhitungan Bea Keluar

Terdapat dua metode perhitungan bea keluar, yaitu dengan menggunakan tarif advolorum serta tarif spesifik.

1.Tarif Advolorum

Tarif bea keluar yang ditetapkan dengan persentase, perhitungannya adalah sebagai berikut:

Formula = Tarif   Bea Keluar x Harga Ekspor x Jumlah Satuan Barang x Nilai Tukar Mata Uang Asing

Komoditi = Kayu dan Kulit, Biji Kakao, Mineral Logam dengan Kriteria Tertentu, Produk Hasil Pengolahan Mineral Logam

2. Tarif Spesifik

Tarif bea keluar yang ditetapkan dengan nilai nominal uang per satuan barang, perhitungannya adalah sebagai berikut:

Formula = (Tarif Bea Keluar Per Satuan Barang Dalam Satuan Mata Uang Tertenu x Jumlah Satuan Barang x Nilai Tukar Mata Uang Asing)

Komoditi = Kelapa Sawit, CPO dan Produk Turunannya

Demikian beberapa informasi mengenai bea keluar, untuk pertanyaan lebih lanjut silahkan untuk dapat menghubungi kami.

 



Isikan nama, email dan komentar Anda

Highlight Kantor Kami

Website Labuan Bajo