Bea Keluar
Di publish pada 16-04-2026 08:50:55
Informasi Singkat Mengenai Bea Keluar
Bersarakan Pasal 2A (1) UU No 17 Tahun 2006 berbunyi Terhadap barang ekspor dapat dikenakan bea keluar.
Apa itu Bea Keluar?
Bea Keluar merupakan pungutan negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang ekspor.
Mengapa Barang Ekspor Dikenakan Bea Keluar?
Bea keluar dikenakan terhadap barang ekspor dengan tujuan untuk :
- menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri
- melindungi kelestarian sumber daya alam
- mengantisipasi kenaikan harga yang cukup drastis alasan dari komoditi ekspor tertentu di pasaran internasional
- menjaga stabilitas harga komoditi tertentu di dalam negeri Berlaku juga terhadap ekspor:
Barang-barang Apa Saja yang Dikenakan Bea Keluar?
- Kayu (Veneer, Serpih Kayu, Kayu Olahan)
- Kulit (Jangat & Kulit Mentah, Kulit disamak)
- CPO (24 produk turunan dan 6 produk campuran)
- Biji Kakao
- Produk Mineral Logam & Produk Mineral Logam Tertentu
Barang-barang yang Dikecualikan Dari Bea Keluar:
- Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya
- Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan
- Barang Ekspor yang akan diimpor kembali
- Barang pindahan
- Barang reekspor
- Barang untuk keperluan museum, kebun binatang, konservasi alam
- Barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan
- Barang Pribadi Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan
- Barang Kiriman barang kiriman melalui pos dengan berat tidak melebihi 100 (seratus) kilogram yang Nilai Pabean Ekspornya tidak melebihi Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Tata Cara Perhitungan Bea Keluar
Terdapat dua metode perhitungan bea keluar, yaitu dengan menggunakan tarif advolorum serta tarif spesifik.
1.Tarif Advolorum
Tarif bea keluar yang ditetapkan dengan persentase, perhitungannya adalah sebagai berikut:
Formula = Tarif Bea Keluar x Harga Ekspor x Jumlah Satuan Barang x Nilai Tukar Mata Uang Asing
Komoditi = Kayu dan Kulit, Biji Kakao, Mineral Logam dengan Kriteria Tertentu, Produk Hasil Pengolahan Mineral Logam
2. Tarif Spesifik
Tarif bea keluar yang ditetapkan dengan nilai nominal uang per satuan barang, perhitungannya adalah sebagai berikut:
Formula = (Tarif Bea Keluar Per Satuan Barang Dalam Satuan Mata Uang Tertenu x Jumlah Satuan Barang x Nilai Tukar Mata Uang Asing)
Komoditi = Kelapa Sawit, CPO dan Produk Turunannya
Demikian beberapa informasi mengenai bea keluar, untuk pertanyaan lebih lanjut silahkan untuk dapat menghubungi kami.
Isikan nama, email dan komentar Anda
Berita Terakhir
Berita Terkait
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses