Jl. Mutiara, Kampung Ujung, Komodo, Manggarai Barat
03852440459

Sosialisasi Tatalaksana Impor Sementara Kapal Wisata Asing dan Anti Gratifikasi

Di publish pada 05-12-2025 13:55:28

Sosialisasi Tatalaksana Impor Sementara Kapal Wisata Asing dan Anti Gratifikasi
Sosialisasi Tatalaksana Impor Sementara Kapal Wisata Asing dan Anti Gratifikasi

Bea Cukai Labuan Bajo mengundang sejumlah perusahaan dan lembaga di bidang perkapalan

Labuan Bajo, 4 Desember 2025 — Kantor Bea Cukai Labuan Bajo mengadakan kegiatan sosialisasi mengenai “Tatalaksana Impor Sementara Kapal Wisata Asing dan Anti Gratifikasi” dalam rangka menyambut Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 2025. Acara berlangsung di ruang rapat kantor Bea Cukai Labuan Bajo dan dihadiri oleh perwakilan dari sejumlah perusahaan pelayaran dan logistik, antara lain PT Pelni Cabang Labuan Bajo, PT WSS Maritim Jaya, PT Trans Cakrawala Perkasa, PT Citra Trisegara Nusantara, serta PT Harapan Cipta Perkasa.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Kantor Bea Cukai Labuan Bajo, Bapak Syahirul Alim, yang menekankan pentingnya integritas dan transparansi dalam pelayanan kepabeanan, serta perlunya mengenal serta memahami peraturan mengenai tatalaksana impor sementar kapal wisata asing. Setelah itu, sesi dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Bapak Wens mengenai prosedur impor sementara kapal wisata asing, serta Bapak Ahmad Faesol yang membawakan materi tentang pencegahan gratifikasi.

Materi Impor Sementara Kapal Wisata Asing yang disampaikan mengacu pada PMK 261/PMK.04/2015 dan Perpres 105 Tahun 2015, yang mengatur kemudahan bagi kapal wisata asing seperti yacht dan cruise ship untuk masuk ke perairan Indonesia. Beberapa hal penting yang dapat diperhatikan antara lain:

•    Proses administrasi sederhana melalui Vessel Declaration sebagai dokumen tunggal untuk izin impor sementara, pemberitahuan impor, jaminan, dan ekspor kembali.
•    Bebas bea masuk dan PDRI untuk kapal wisata asing dan suku cadangnya, dengan jangka waktu maksimal 3 tahun.
•    Pengawasan dengan memantau Automatic Identification System (AIS) yang wajib diaktifkan selama kapal berada di wilayah Indonesia.
•    Jika terdapat pelanggaran, dapat dikenakan sanksi berupa pemblokiran hingga 24 bulan jika kapal digunakan selain untuk tujuan wisata, atau 12 bulan jika tidak menyampaikan Vessel Declaration saat keluar dari daerah pabean Indonesia.

Dalam rangka mendukung tema HAKORDIA 2025 “Satukan Aksi Basmi Korupsi”, Bea Cukai Labuan Bajo menyampaikan bahwa:

•    Seluruh layanan Bea Cukai tidak dipungut biaya. Masyarakat diimbau untuk tidak memberikan imbalan dalam bentuk apapun kepada petugas.
•    Whistleblowing System (SIPUMA dan WISE) disediakan untuk melaporkan indikasi pelanggaran secara aman dan anonim, dengan prinsip 4W+1H (What, Where, When, Who, How).
•    Saluran Pengaduan dapat diakses melalui situs resmi https://www.beacukai.go.id/pengaduan, WISE Kemenkeu, atau melalui WhatsApp resmi Bea Cukai Labuan Bajo.
•    Komitmen menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) sebagai wujud integritas Bea Cukai Labuan Bajo.

Kegiatan ini diharapkan meningkatkan pemahaman pelaku usaha terkait prosedur impor sementara kapal wisata asing, sekaligus memperkuat budaya anti korupsi dan gratifikasi di lingkungan kerja.



Isikan nama, email dan komentar Anda

Highlight Kantor Kami

Website Labuan Bajo