Bea Cukai Labuan Bajo Melakukan Sosialisasi Terkait Rokok Ilegal
Di publish pada 24-08-2026 08:44:21
Bea Cukai Labuan Bajo Melakukan Sosialisasi Terkait Rokok Ilegal di Desa Tiwu Riwung
Dalam upaya menekan peredaran barang kena cukai ilegal, Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Rokok Ilegal Kabupaten Manggarai Barat kembali menggelar kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Kegiatan dilaksanakan secara tatap muka di Kantor Desa Tiwu Riwung, Kecamatan Mbeliling, pada hari Kamis (20/8/2026).
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, khususnya para pelaku usaha dan penjual hasil tembakau yang beroperasi di wilayah Desa Tiwu Riwung dan sekitarnya. Dalam pelaksanaannya, terdapat narasumber gabungan yang terdiri dari Polres Manggarai Barat, Satpol PP Manggarai Barat, serta Bea Cukai Labuan Bajo.
Penyelenggaraan sosialisasi ini merupakan bagian dari agenda rutin Satgas Pemberantasan Rokok Ilegal Kabupaten Manggarai Barat. Agenda berkelanjutan ini memiliki tujuan utama untuk meningkatkan kesadaran warga mengenai besarnya dampak negatif rokok ilegal. Selain melanggar hukum, peredaran rokok ilegal juga merugikan penerimaan negara yang sejatinya dikembalikan lagi kepada masyarakat melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) untuk pembangunan daerah dan fasilitas kesehatan.
Melalui langkah edukatif dan preventif ini, pemerintah berharap masyarakat di Kecamatan Mbeliling dapat bersinergi memutus mata rantai peredaran rokok ilegal, demi kemajuan pembangunan Kabupaten Manggarai Barat.
Isikan nama, email dan komentar Anda
Berita Terakhir
Berita Terkait
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses