Sosialisasi Tata Cara Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, dan Pengangkutan Barang Kena Cukai (BKC) serta Pengenalan Aplikasi Cukai pada CEISA 4.0
Di publish pada 27-04-2026 07:54:58
Bea Cukai Labuan Bajo Mengadakan Sosialisasi Kepada Pengguna Jasa
Dalam upaya meningkatkan pelayanan dan kepatuhan pengguna jasa, Kantor Bea Cukai Labuan Bajo menyelenggarakan kegiatan "Sosialisasi Tata Cara Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, dan Pengangkutan Barang Kena Cukai (BKC) serta Pengenalan Aplikasi Cukai pada CEISA 4.0". Kegiatan ini berlangsung secara hybrid (luring dan daring melalui video conference) di Aula Kelimutu pada Selasa, 21 April 2026.
Acara diawali dengan sambutan dari Kepala Kantor Bea Cukai Labuan Bajo, Bapak Syahirul Alim. Dalam arahannya, beliau menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah penting untuk terus membekali para stakeholder dengan pengetahuan kepabeanan dan cukai yang relevan dengan bidang bisnis yang dilakukan. Edukasi ini ditujukan khusus untuk memberikan asistensi langsung kepada para Pengusaha Tempat Penjualan Eceran (TPE) dan Penyalur yang beroperasi di bawah wilayah pengawasan Bea Cukai Labuan Bajo.
Memasuki sesi inti, Bapak Flavianus Supardi selaku narasumber dari Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai memberikan pemaparan materi yang berlandaskan pada implementasi PMK Nomor 89 Tahun 2025 dan PER-20/BC/2025. Dalam pemaparannya, stakeholder diberikan penjelasan terkait beberapa poin utama, antara lain:
• Tata Cara Pemasukan dan Pengeluaran BKC: Penjelasan mengenai prosedur operasional untuk BKC yang sudah dilunasi maupun yang belum dilunasi cukainya.
• Pembaruan Aturan Pengangkutan: Perbandingan antara aturan baru dan lama terkait prosedur pengangkutan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang sudah dilunasi.
• Dokumen Cukai: Ketentuan mengenai masa berlaku dokumen pelindung pengangkutan barang kena cukai, yaitu dokumen CK-5 dan CK-6.
• Administrasi dan Pembukuan: Penekanan pada pentingnya tertib administrasi dalam pencatatan dan pembukuan sediaan fisik BKC.
• Integrasi Digital: Panduan praktis tata cara pendaftaran akun CEISA 4.0 sebagai sarana utama pelaporan pelaporan mutasi BKC melalui sistem digital yang terintegrasi.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para pengusaha TPE dan Penyalur di Labuan Bajo dapat semakin memahami regulasi terbaru, memperkecil risiko kesalahan administrasi, dan siap menghadapi transisi digitalisasi pelaporan cukai melalui CEISA 4.0.
Isikan nama, email dan komentar Anda
Berita Terakhir
Berita Terkait
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses