Sosialisasi Ketentuan Cukai di Desa Tiwu Nampar
Di publish pada 01-09-2026 12:59:48
Bea Cukai Labuan Bajo Melaksanakan Sosialisasi Ketentuan Cukai di Desa Tiwu Nampar
Tanggal 27 Agustus 2026, bertempat di Desa Tiwu Nampar Kec. Komodo , dilaksanakan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Cukai tentang Peredaran rokok ilegal kepada pelaku usaha, pemilik toko, swalayan, distributor dan masyarakat oleh Tim Satgas Pemberantasan Rokok Ilegal Kab. Manggarai Barat.
Sosialisasi tersebut mengundang narasumber dari KPPBC TMP C Labuan Bajo, Kejaksaan Negeri Manggarai Barat serta Satpol PP Kab. Manggarai Barat.
Kegiatan tersebut diisi dengan materi mengenai pengenalan dan ciri ciri rokok ilegal serta ketentuan hukum bagi yang menyimpan, menjual, serta mendistribusikan rokok ilegal. Sosialisasi mengenai rokok ilegal tersebut sebagai langkah pencegahan atau preventif pemerintah terhadap peredaran rokok ilegal tersebut.
Diharapkan kegiatan tersebut dapat membantu masyarakat dalam mendeteksi rokok dengan pita cukai palsu, bekas, atau tanpa pita sama sekali, memberikan pemahaman risiko kesehatan karena produk ilegal tidak melewati standar pengawasan atau uji laboratorium. serta menumbuhkan pemahaman bahwa pajak cukai menyumbang pemasukan penting untuk pembangunan fasilitas publik dan layanan daerah.
Isikan nama, email dan komentar Anda
Berita Terakhir
Berita Terkait
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses