Bea Cukai Labuan Bajo Menerima Pemaparan Proses Bisnis Oleh PT Hospitality Bajo Group
Di publish pada 07-05-2025 15:40:10
Pemaparan Sebagai Salah Satu Tahapan Untuk Memperoleh NPPBKC
Pada Hari Rabu, 6 Mei 2025 telah dilaksanakan kegiatan pemaparan proses bisnis oleh PT Hospitality Bajo Group kepada Bea Cukai Labuan Bajo, sebagai salah satu tahapan dalam mengajukan permohonan untuk memperoleh Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Pemaparan dilaksanakan di ruang rapat kantor Bea Cukai Labuan Bajo, dengan dihadiri oleh pemilik serta perwakilan PT Hospitality Bajo Group, dan pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk.
Menilik Pasal 19 ayat (3) PMK Nomor 68 Tahun 2023, setelah dilakukan pemaparan proses bisnis, Kepala Kantor Bea Cukai atas nama Menteri Keuangan dapat memberikan keputusan menyetujui atau menolak permohonan, paling lama 3 (tiga) hari kerja, setelah pemaparan itu dilakukan. Namun sebelum melakukan pemaparan proses bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pihak yang ingin memperoleh NPPBKC, diantaranya sebagai berikut :
a. Memiliki Izin Usaha dari instansi terkait;
b. Mengajukan permohonan untuk memperoleh NPPBKC;
c. Menyampaikan data registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai;
d. Menyampaikan surat pernyataan;
e. Menyampaikan proses bisnis perusahaannya.
Pengajuan permohonan NPPBKC juga bisa diakses melalui Aplikasi OneStatus, di laman berikut ini ya https://bclabuanbajo.com.
Isikan nama, email dan komentar Anda
Berita Terakhir
Berita Terkait
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses